Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelapkan Dana Nasabah Maybank, Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT diancam pidana penjara lebih dari 20 tahun dan denda lebih dari Rp100 miliar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT diancam pidana penjara lebih dari 20 tahun dan denda lebih dari Rp100 miliar karena kasus tindak pidana perbankan dan penggelapan uang nasabah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik telah mengenakan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 10/1998 tentang  Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain Undang-Undang Perbankan, tersangka AT juga telah dikenakan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Jadi tersangka AT tidak hanya dijerat Undang-Undang Perbankan saja, tetapi juga TPPU ya," tuturnya, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, tim penyidik kini tengah menelusuri aset milik tersangka terkait dengan kasus tindak pidana tersebut. Pasalnya, kata Awi, tersangka AT diduga menggelapkan uang sebesar Rp20 miliar dan diputar ke beberapa temannya agar mendapat untung.

"Jadi uang nasabah ditarik tanpa izin kemudian diputar ke teman-temannya agar mendapatkan untung," katanya.

Terpisah, atlet e-sport nasional Winda D Lunardi alias Winda Earl melalui kuasa hukumnya Joey Pattinasarany membeberkan raibnya uang Rp20 miliar yang disimpan di Maybank.

Joey menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh ayah kandung Winda Earl yang merupakan seorang pengusaha kepada Winda sebesar Rp15 miliar dan Rp5 miliar untuk ibunya yang bernama Floletta.

Menurut Joey, uang itu diberikan ayahnya untuk tabungan Winda di masa depan nanti, sekaligus kebutuhan rumah tangga ibunya pada 2015. "Uang tersebut kemudian disimpan di Maybank dan tidak pernah diambil sama sekali oleh Winda dan Ibu Floletta," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (6/11/2020).

"Di bulan Desember 2019, klien saya tidak pernah lagi mendapat laporan itu dan kita sudah tanya ke Maybank, tapi tidak ada jawaban apapun," katanya.

Selanjutnya, kata Joey, pada Februari 2020, Floletta berencana mengambil uang di Maybank, tetapi ditolak dengan alasan saldo di rekeningnya tidak cukup. Padahal, menurut Joey, Floletta masih memiliki uang sebesar Rp5 miliar di rekeningnya. 

"Pas dicek, rekening ibunya ternyata tinggal Rp17 juta dari Rp5 miliar. Sementara rekening Winda cuma sisa Rp600.000, dari Rp15 miliar," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper