Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Trump menandatangani First Step Act menjadi undang-undang pada Desember 2018, menandai kemenangan legislatif pertama dalam beberapa tahun bagi para pendukung yang berusaha mereformasi sistem peradilan pidana.
RUU itu disahkan dengan dukungan bipartisan yang luar biasa di Kongres. Ini menawarkan perubahan yang relatif sederhana pada sistem penjara federal, tetapi dipuji sebagai langkah maju yang penting oleh kelompok dan aktivis yang berusaha mengakhiri penahanan massal.
Pengesahan RUU menandai kemenangan legislatif besar pertama dalam beberapa dekade untuk mengatasi penahanan massal di tingkat federal, Business Insider melaporkan.
Undang-undang ini merombak undang-undang hukuman federal tertentu, mengurangi hukuman minimum wajib untuk kejahatan narkoba dan program pembebasan dini.
Undang-undang itu juga bertujuan untuk menurunkan residivisme dengan menawarkan lebih banyak kesempatan rehabilitasi dan pelatihan kerja, dan untuk memperlakukan narapidana secara manusiawi, seperti melarang borgol terhadap narapidana hamil, menghentikan penggunaan kurungan isolasi untuk sebagian besar narapidana remaja, dan mengamanatkan bahwa narapidana harus ditempatkan di fasilitas dalam jarak 800 kilometer dari keluarga mereka.