Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bayar Pesangon Buruh, Pengusaha Bisa di Penjara 4 Tahun atau Denda Rp400 Juta

Jika mengacu pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ternyata ada pasal tambahan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pemutusan kerja atau PHK. 
Omnibus Law UU Cipta Kerja / Bisnis-Feni Freycinetia
Omnibus Law UU Cipta Kerja / Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagad tersebut menuai pro-kontra di masyarakat, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan

Jika mengacu pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ternyata ada pasal tambahan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pemutusan kerja atau PHK. Pekerja atau buruh yang diputus kontrak kerjanya berhak mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

Mengacu pada pasal 156 ayat (1), pengusaha wajib membayar uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tertera pada pasal 156 ayat (1) di Bab IV tentang ketenagakerjaan seperti dikutip Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Lebih lanjut, pasal 157 ayat (1) dijelaskan komponen upah pesangon meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada
pekerja/ buruh dan keluarganya," terdapat di halaman 558 terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan.

Namun, pada pasal 160 ayat (1) tercantum pengusaha tidak wajib membayar pesangon jika para pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Sebagai gantinya pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya.

"Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya," terdapat di halaman 559 terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan," tulis pasal 160 ayat (1). 

Jika pengusaha ini melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka pengusaha ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. 

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta," terdapat pada halaman 560 yang merupakan perubahan ketentuan pasal 185 yang terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan," seperti dikutip dalam pasal 185 ayat (1). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper