Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Survei LSI: Ada 'Duit Pelicin' untuk Urus Surat Bebas Covid-19

Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertanya, apakah ibu/bapak atau keluarga bapak/ibu pernah diminta memberikan hadiah/uang di luar biaya resmi untuk mendapatkan pelayanan? 
Ilustrasi-Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam simulasi penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi-Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam simulasi penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut dalam situasi pandemi Covid-19, ada responden yang mengaku pernah dimintai uang pelicin untuk mengurus surat bebas virus Covid-19.

Dalam melakukan surveinya, LSI memberi pertanyaan 'apakah ibu/bapak atau keluarga bapak/ibu pernah diminta memberikan hadiah/uang untuk mendapatkan pelayanan yang ibu/bapak butuhkan di luar biaya resmi?'. 

Hasilnya, responden yang menjawab 'Ya' pada Agustus sebanyak 19 persen, September 33 persen dan Oktober 18 persen. Di sisi lain, responden yang menjawab 'Tidak' pada Agustus sebanyak 81 persen, September 67 persen dan Oktober 82 persen.

"Dari yang mengurus surat keterangan bebas Covid-19 itu menyatakan bahwa mereka dimintai uang atau hadiah untuk memperlancar proses pelayanan itu," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Selasa (3/11/2020)

LSI juga menanyakan responden dalam tindakan berobat atau mengantar anggota keluarga untuk berobat terkait Covid-19. Sejumlah responden mengaku dimintai uang.

Pada Agustus sebanyak 25 persen mengaku dimintai uang, kemudian September 5 persen dan Oktober 28 persen. Sementara itu, yang mengaku tidak dimintai uang pada Agustus sebanyak 75 persen, September 95 persen dan Oktober 28 persen.

Djayadi mengatakan meski yang menjawab tidak lebih banyak, namun masih ada yang dimintai uang pelicin dalam hal berobat atau mengantar anggota keluarga untuk berobat terkait Covid-19.

"Paling tidak persepsi atau pengakuan masyarakat bahwa perilaku korupsi itu masih tetap ada sekalipun itu terkait dengan layanan layanan yang terkait langsung mengatasi masalah terkait Covid-19," tandas Djayadi.

Adapun metodologi penelitian yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia yakni dengan cara menelepon responden, karena adanya pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Responden yang ditelpon yakni mereka yang pernah diwawancara oleh Lembaga Survei Indonesia secara langsung pada Maret 2018 hingga Maret 2020.

Ada 1.200 responden yang berhasil ditelpon oleh Lembaga Survei Indonesia dalam melakukan penelitiannya. Adapun, asumsi metode yang digunakan yakni random sampling dengan ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error/MoE) sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei sendiri dilakukan pada 13 sampai 17 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper