Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengimbau Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara kooperatif dan penuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Refly Harun rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur pada hari Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Sugik Nur Raharja atau Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui channel Youtube milik Refly Harun terhadap Organisasi Islam NU.
"Semoga yang bersangkutan kooperatif ya," tutur Awi kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Awi mengaku tidak mau berspekulasi apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung dari kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
"Kita tunggulah nanti seperti apa," katanya.