Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden No.102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fiktri mengatakan UU No.19/2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. Perpres tersebut, merupakan aturan pelaksana atas UU KPK.
"KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Ali mengatakan KPK berharap dengan terbitnya Perpres ini, supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dapat semakin kuat dan bersinergi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," bunyi pasal 2 ayat (3) seperti dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020).
Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat (1).
Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres No.102/2020.