Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada ayat 2 dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020).
Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat (1).
Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres No.102/2020.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 21 Oktober 2020.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa setelah setahun revisi Undang-undang KPK Perpres pelaksanaan supervisi belum juga terbit.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan selama setahun. Revisi UU KPK ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Nawawi, saat itu, mengharapkan agar segera diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan supervisi kasus korupsi.
"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Nawawi mengatakan pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.
"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ujar Nawawi.
Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berbunyi "Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."