Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa Sugik Nur Raharja atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama.
Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi.
"Benar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim," tutur Argo, Minggu (25/10/2020).
Argo menjelaskan bahwa Sugik Nur Raharja atau Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
Saat ini tim penyidik tengah menyiapkan pemberkasan terhadap tersangka Sugik Nur Raharja agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).