Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kapolri Perintahkan Polisi Macam Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 25 Oktober 2020  |  12:35 WIB
Kapolri Perintahkan Polisi Macam Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis - Antara/HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tutur Argo dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).

Argo juga memaparkan dari 113 oknum ang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba. Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat," kata Argo.

Menurut Argo ada kasus oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba yang sudah inkrah. Juga masih ada yang dalam proses di persidangan. 

"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

narkoba kapolri Idham Azis
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top