Bisnis.com, BANTUL - Sejumlah pengelola PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, kendati Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul belum memberikan izin.
Salah satunya yang dilakukan oleh PAUD di kawasan Sewon dan Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. Mereka sudah melakukan kegiatan belajar tatap muka, kendati belum ada izin dari Disdikpora terkait dengan kegiatan yang mereka jalankan.
“Secara resmi kami belum mengizinkan. Tapi memang ada beberapa PAUD sudah mulai menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka dan ini akan kami evaluasi keberadaannya,” kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko, Minggu (25/10/2020).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan monitoring terhadap kegiatan belajar mengajar di PAUD. Sebab, rencananya Disdikpora Bantul baru akan menentukan kebijakan apakah PAUD sudah diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar dua bulan lagi.
“Dalam dua hingga tiga bulan lagi kami akan evaluasi lagi. Hasilnya nanti akan kami rumuskan dalam menentukan kebijakan yang pas untuk PAUD,” terang Isdarmoko.
Di sisi lain, Isdarmoko menyatakan, telah melakukan inovasi pembelajaran dengan membuka layanan konsultasi pelajaran untuk siswa SD dan SMP. Di mana, dengan layanan ini siswa datang ke sekolah menemui guru tertentu, yang sudah terjadwal dan dibentuk dalam kelompok- kelolmpok kecil serta dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Mengingat sampai saat ini di Bantul sebenarnya belum memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Maka untuk mengatasi kejenuhan anak dan lebih membantu anak, layanan ini kami buka. Tentu harus mengedepankan protokol kesehatan,” terang Isdarmoko.
Agar bisa melakukan kegiatan layanan konsultasi, Isdarmoko mengingatkan kepada masing-masing kepala sekolah untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, ada pernyataan izin dari orang tua, layanan dilakukan tidak wajib, dan jumlah siswa setiap kelompok dibatasi antara enam sampai 8 siswa untuk tingkat SD, dan maksimal 10 anak untuk tingkat SMP.
“Waktu kegiatan layanan di sekolah maksimal tiga jam, dan dilakukan maksimal dua kali sepekan. Siswa tidak boleh bergerombol dan menghindari kerumunan. Layanan ini diberikan khusus untuk mata pelajaran tertentu, dan wajib menjaga protokol kesehatan,” ucap Isdarmoko.
Patuh 3 M
Di samping itu, Isdarmoko juga menandaskan, ada kewajiban dari sekolah untuk melakukan pengetesan suhu tubuh, melakukan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan di air mengalir pake sabun serta menjaga jarak aman.
“Setiap depan kelas juga harus tersedia wastafel atau tempat utk cuci tangan serta jumlah toilet harus memenuhi rasio kebutuhan siswa dan bersih, air lancar,” ucapnya.