Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenkumham 26/2020 Diharapkan dapat Kumpulkan Keluarga dari Perkawinan Campuran

Tantangan ini juga dialami oleh sejumlah keluarga dari perkawinan campuran yang sekarang tidak dapat saling berkumpul karena kebijakan di perbatasan, larangan terbang, maupun izin tinggal.
Ilustrasi pernikahan/Reuters
Ilustrasi pernikahan/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Pandemi tidak hanya memberikan tekanan pada isu kesehatan dan ekonomi, ada aspek krusial yang juga terdampak oleh Covid-19 yakni keutuhan anggota keluarga terlebih mereka yang harus terpisah jarak antar negara maupun benua.

Tantangan ini juga dialami oleh sejumlah keluarga dari perkawinan campuran yang sekarang tidak dapat saling berkumpul karena kebijakan di perbatasan, larangan terbang, maupun izin tinggal yang lebih dibatasi selama pandemi masih berlangsung.

Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Juliani W. Luthan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan advokasi, yang memberikan jalan keluar untuk WNA pasangan dan anak dewasa (yang tidak memiliki izin tinggal) untuk bisa masuk dan berkumpul kembali dengan keluarganya yang tinggal di Indonesia.

Antara lain dengan Izin Masuk Khusus Visa 317 untuk Penyatuan Keluarga.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang responsif dari Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Imigrasi untuk menjembatani berkumpulnya keluarga perkawinan campuran yang sebelumnya terpisah selama berbulan-bulan akibat pandemi," dalam diskusi daring dengan Masyarakat Perkawinan Campuran, Rabu (21/10).

Ketentuan Visa 317 ini juga diatur lebih lanjut dalam Permenkumham No 26 tahun 2020.

Disamping itu, Permenkumham ini juga memuat ketentuan bagi pelaku bisnis dan investor, dimana kebijakan ini berusaha menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.

Adapun, Direktorak Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan terobosan kebijakan e-Visa, yang makin memudahkan bagi orang asing yang ingin berkegiatan di Indonesia, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Ijin Tinggal Tetap Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa semua Izin Tinggal Kunjungan (ITK) juga dapat diperpanjang sebanyak 5 kali sejak dikeluarkan Permenkumham No. 26/2020 ini, yaitu tanggal 1 Oktober 2020.

Adapun untuk warga negara asing pemegang izin tinggal namun Multiple Re-Entry Permit (MERP) atau izin masuk kembali (IMK) sudah habis masa berlaku mengalami kesulitan untuk melakukan perpanjangan karena harus dilakukan di Indonesia.

“Bagi WNA yang sudah memiliki Izin Tinggal Tetap Tidak Terbatas pada masa

perpanjangan 5 tahun yang kedua, dengan sponsor/penjamin yang sama), maka ia wajib melakukan pelaporan di Kantor Imigrasi sesuai domisili, pada tahun kelima. Biayanya gratis, namun harus membayar biaya perpanjangan MERP selama dua tahun” jelas Fadhli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper