Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Perkawinan Lindungi Tumbuh Kembang Anak

Perkawinan anak dinilai mengancam ketahanan nasional dan jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang anak secara optimal.
 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)./Antara-Rivan Awal Lingga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com,JAKARTA - Perkawinan anak dinilai mengancam ketahanan nasional dan jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang anak secara optimal.

Oleh karena itu, negara dinilai harus hadir dengan upaya strategis dan lebih masif dalam merespon hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 1 /1974 tentang Perkawinan mengenai batas usia anak dari sebelumnya berusia 16 tahun bagi anak perempuan.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan bahwa putusan progresif ini merupakan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak untuk seluruh anak Indonesia.

Putusan ini juga mengamanahkan Pemerintah bersama pembentuk Undang-Undang diberi waktu tiga tahun melakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Tentu kerja keras ini akan kita lakukan bersama. Jika angka perkawinan anak terus meningkat dan terus dibiarkan, maka Indonesia akan mengalami ancaman ketahanan nasional,” tuturnya, Jumat (8/3/2019).

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan bahwa MK memberikan mandat untuk melakukan revisi terhadap UU 1/974 tentang Perkawinan setelah mempertimbangkan dalil diskriminasi yang ditonjolkan oleh pihak pemohon, karena MK melihat adanya pembedaan usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan dari sisi kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah,” ucapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan dimana 1 dari 4 atau 23% anak perempuan menikah pada usia anak. Setiap tahun sekitar 340.000 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17%. Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional, tegas Lenny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper