Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Band D'Masive Kirim Petisi UU Perkawinan

Grup Band D'Masive menyatakan dukungannya atas pengujian UU Perkawianan terkait batas usia pernikahan dengan menyerahkan petisi berisi dukungan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Grup Band D'Masive./Youtube
Grup Band D'Masive./Youtube
 

Bisnis.com, JAKARTA -  Grup Band D'Masive menyatakan dukungannya atas pengujian UU Perkawianan terkait batas usia pernikahan dengan menyerahkan petisi berisi dukungan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

"Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun," ujar vokalis Grup Band D'Masive, Rian Ekky Pradipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Selain Rian, hadir pula empat personel D'Masive lainnya, yaitu Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum).

"Kita menyampaikan petisi yang berjumlah 12.000-an orang dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva," kata Rian.

Adapun petisi tersebut mereka galang melalui jejaring sosial yang kemudian dikumpulkan menjadi satu buku.

"Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah," kata Rian.

Kedatangan mereka kemudian disambut oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang kerjanya.

"Ya kami terima petisi ini, kami apresiasi dukungannya," ujar Hamdan.

Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W., Dini Anitasari, Sabaniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun." Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita." Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945.

Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper