Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan, Kamis (22/10/2020).
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak pada periode 2014 hingga 2017. Adapun, uang yang diterima Nurhadi berasal dari sejumlah pihak yang berperkara diantaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani.
Gratifikasi itu juga diterimanya dari Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Seluruhnya, kata jaksa, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky berjumlah Rp37 miliar.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap Jaksa.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Jaksa menjelaskan bahwa uang itu diberikan agar para terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Uang itu juga dibetikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," ujar jaksa.