Bisnis.com, JAKARTA — Pekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan izin berupa surat keputusan terkait dengan pembukaan sejumlah bioskop di DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar transisi.
Sedikitnya, ada tiga jaringan bioskop yang diperbolehkan menayangkan film. Mereka adalah XXI, Cinepolis, dan CGV. Rencananya, pembukaan kembali bioskop akan dilaksanakan pekan ini.
Para pengunjung nantinya diwajibkan menerapkan protocol kesehatan yang ketat baik di luar maupun di dalam Gedung bioskop.
Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19.
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujar Wiku pada konferensi pers di Media Center Satgas Nasional di Jakarta, Rabu (26/8/2020) seperti dikutip dari laman bnpb.go.id.
Baca Juga
Menurut Wiku, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, waktu, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta pemantauan dan evaluasi.
Hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. “Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.
- Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya. “Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celsius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.
- Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum, serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
- Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
- Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
- Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop. Tim pakar menyarankan agar masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antarpengunjung.
- Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik, melainkan dengan daring. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan pelacakan (tracing) apabila ditemukan kasus.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap agar pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun