Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kurator PT Korea World Center Indonesia mengumumkan penyediaan daftar pembagian tahap pertama.
Seperti diketahui PT Korea World Center Indonesia tengah berada dalam keadaan pailit.
Penyediaan daftar pembagian tahap pertama ini diumumkan guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 192 ayat (2) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dengan ini diumumkan mengenai penyediaan daftar pembagian tahap pertama PT Korea World Center Indonesia (dalam pailit) yang telah disetujui Hakim Pengawas berdasarkan Penetapan No.113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 Oktober 2020," kata Tim Kurator PT Korea World Center dikutip dari koran Bisnis, Selasa (20/10/2020).
Tim Kurator menyatakan bahwa daftar pembagian tersebut telah disediakan dan dapat dilihat pada kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Demikian kami sampaikan kepada kreditor, pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat umum," tulisnya.
Baca Juga
Adapun, kata tim kurator, upaya hukum atas daftar pembagian tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak pengumuman tersebut.
"Upaya hukum yang diajukan setelah tenggang waktu tersebut tidak akan diterima," tulis kurator.
PT Korea World Center Indonesia berstatus pailit setelah perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditolak oleh mitranya.