Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Jauh! Hotman Bandingkan Proses PKPU dan Pailit dengan Pesangon Buruh

Hotman berharap apabila pemerintah berniat untuk membantu dan menolong buruh, maka sebaiknya hukum beracara di pengadilan hubungan industrial bagi para buruh dapat dipersingkat.
Hotman Paris menumpang pesawat pribadi ke Singapura/Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris menumpang pesawat pribadi ke Singapura/Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut penyelesaian perkara pesangon buruh seringkali harus memakan waktu hingga bertahun-tahun.

“Seorang buruh yang gajinya Cuma 5 juta sebulan, kalau di PHK [Pemutusan Hubungan Kerja], kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama. Di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK [Peninjauan Kembali] bisa sampai 2 tahun,” katanya dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (10/10/2020).

Untuk itu, dia mengusulkan bahwa ada regulasi yang bisa mengatur perkara soal pesangon bisa selesai dalam tempo 1 bulan.

Hotman pun akhirnya membandingkan proses penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan asset triliun bisa selesai dalam waktu yang relatif lebih singkat.

“Kenapa dalam, di pengadilan niaga, perkara kepailitan yang nilaianya triliunan, perintah UU harus putus dalam tempo 60 hari. Bahkan, PKPU di pengadilan niaga, yang triliunan, harus putus dalam waktu 20 hari. Coba dibikin seperti itu pada perkara pesangon, pasti ada berkeadilan,” tekannya.

Untuk itu, Hotman berharap apabila pemerintah berniat untuk membantu dan menolong buruh, maka sebaiknya hukum beracara di pengadilan hubungan industrial bagi para buruh dapat dipersingkat.

Persoalan pesangon sebenarnya merupakan salah satu poin yang ditolak oleh serikat pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Poin lainnya yang mendapatkan penolakan yakni mengenai ketentuan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja, dan pekerja alih daya (outsourcing).

Pengesahan regulasi sapu jagad ini pun mendapatkan respons negative sehingga gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung selama beberapa hari.

Sebagai catatan, kepailitan dan PKPU diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131 tanggal 18 Oktober 2004.

Sebagaimana diatur di dalam UU tersebut, hukum kepailitan Indonesia berdasarkan pada asas yang adil, cepat, terbuka, dan efektif.

Karena itu, putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan niaga dan putusan kasasi Mahkamah Agung RI harus dibuat dalam waktu tidak lebih dari 60 hari lamanya, sedangkan putusan permohonan peninjauan kembali harus dibuat dalam waktu tidak boleh lebih dari 30 hari.

Ketentuan batas waktu ini bertujuan menjamin tata cara kepailitan di pengadilan terlaksana dengan lebih cepat. UU No. 37/2004 tersebut juga tidak memberi kesempatan bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan niaga untuk mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

UU tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan tertanggal 25 April 2016, terutama dalam halaman lampirannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper