Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (19/10/2020). Alhasil mantan Dirut PTDI Budi Santoso, dan Irzal Rinaldi Zailani bakal segera diadili.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan korupsi di PTDI ditaksir merugikan negara sebesar Rp202 miliar dan US$8,6 juta. Dia menambahkan, penyerahan berkas perkara dilakukan hari ini atas nama terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldo Zaini.
Ali mengatakan penahanan Irzal dan Budi Santoso bakal beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Ali mengatakan Budi dan Irzal didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu
Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya.
Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini. Tim lembaga antirasuah terus mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih," ujarnya.