Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Berkas Terdakwa ke Pengadilan, Eks Dirut PTDI Segera Diadili

KPK mengatakan penahanan Irzal dan Budi Santoso bakal beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor setelah perkas perkaran diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (19/10/2020). Alhasil mantan Dirut PTDI Budi Santoso, dan Irzal Rinaldi Zailani bakal segera diadili.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  mengatakan korupsi di PTDI ditaksir merugikan negara sebesar Rp202 miliar dan US$8,6 juta. Dia menambahkan, penyerahan berkas perkara dilakukan hari ini atas nama terdakwa Budi Santoso dan  Irzal Rinaldo Zaini.

Ali mengatakan penahanan Irzal dan Budi Santoso bakal beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Ali mengatakan Budi dan Irzal didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu 

Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini. Tim lembaga antirasuah terus mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper