Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pelimpahan tahap I tersangka korporasi PT Maybank Aset Management terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik baru melimpahkan tahap I berkas perkara 12 tersangka korporasi ke penuntut umum untuk diteliti syarat formil dan materilnya.
Sementara itu, satu tersangka korporasi lagi yaitu PT Maybank Aset Management masih belum juga dilimpahkan ke penuntut umum.
"Untuk perkara korupsi Jiwasraya, sudah ada 12 tersangka korporasi yang dilakukan tahap I, tapi masih ada satu lagi yang belum yaitu tersangka PT Maybank," tuturnya, Kamis (15/10/2020).
Febrie menjelaskan alasan pihaknya tidak kunjung melimpahkan tahap satu, lantaran tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Aset Management.
"Jadi masih ada beberapa saksi yang menunda pemeriksaan untuk tersangka Maybank ini, kita tunggu saja. Segera kita limpahkan kalau sudah lengkap keterangan para saksi," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 13 tersangka korporasi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 25 Juni 2020. Seluruh badan usaha itu merupakan manajer investasi.
Selain, Maybank Aset Management, perusahaan yang dijadikan tersangka oleh Kejagung adalah PT Pool Advista Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, dan PT Treasure Fund Investama Indonesia.
Selain itu, tersangka korporasi lainnya meliputi PT Corfina Capital, PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, PT Jasa Capital Asset Management dan PT Sinarmas Asset Management.