Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang lanjutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pada Kamis (15/10/2020).
Adapun, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum (JPU). Sedianya, keduanya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2020) lalu.
"Sudah ada resmi surat dari JPU kepada PN yang disampaikan Tgl 13 Oktober 2020 yg menyatakan 2 terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan dan dengan demikian dapat untuk dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara Tuntutan dari Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2020).
Penundaan sidang tuntutan Benny sebelumnya disebabkan karena terdakwa dinyatakan positif Covid-19.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penututan terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ditunda, lantaran Benny terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar tersebut diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). Benny Tjokro saat ini dirawat di RS Adhyaksa.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar secara langsung tim dokter yang merawat Benny Tjokrosaputro. Penundaan sidang belum tahun bakal dilakukan hingga kapan.
"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina, Kamis (24/9/2020).
Hakim Rosmina pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokrosaputro.
"Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus Jiwasraya.
Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).