Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokro Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Kasus Jiwasraya Ditunda

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dinyatakan positif Covid-19 dan sedang dirawat di RS Adhyaksa.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penututan terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ditunda, lantaran Benny terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar tersebut diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). Benny Tjokro saat ini dirawat di RS Adhyaksa.

Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar secara langsung tim dokter yang merawat Benny Tjokrosaputro. Penundaan sidang belum tahu bakal dilakukan hingga kapan.

"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun, dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina, Kamis (24/9/2020).

Hakim Rosmina pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokrosaputro.

"Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ujarnya.

Selain Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga tengah dirawat di RS Adhyaksa. Agenda sidang tuntutan Heru juga ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ucapnya.

Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Hanya, surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang akan tetap dibacakan.

Diketahui, sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada Kamis (24/9/2020) hari ini.

Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dkk dilaksanakan Kamis (24/9) hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcayho, Kamis (24/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper