Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya, Kejagung Siap Bekukan Aset 13 MI Jika...

Kejaksaan Agung terus mencari barang bukti kasus Jiwasraya sambil menanti proses hukum kasus yang menjerat 13 pengelola investasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membekukan aset 13 tersangka korporasi manajer investasi bila tidak membayar denda usai diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengeksekusi seluruh aset milik tersangka korporasi tersebut, jika putusan Majelis Hakim Tipikor tak dipenuhi.

Adapun, atas tindakannya, para tersangka bisa dikenai kewajiban membayar uang pengganti dan denda. Namun, bila kewajiban tak kunjung dipenuhi, pihaknya telah menyiapkan ganjaran yang setimpal.

"Jadi kalau sudah divonis membayar uang denda dan uang pengganti, tetapi tidak dibayarkan oleh korporasi itu, maka akan kita bekukan asetnya," tuturnya, Selasa (30/6/2020).

Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mencari peluang tersangka lain. Artinya, masih ada kemungkinan bahwa tak hanya 13 manajer investasi yang terseret dalam kasus Jiwasraya. 

"Kami lihat alat buktinya nanti," katanya.

Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020. Tersangka tersebut berkembang setelah beberapa pihak yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro terlebih dulu diamankan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper