Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membekukan aset 13 tersangka korporasi manajer investasi bila tidak membayar denda usai diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengeksekusi seluruh aset milik tersangka korporasi tersebut, jika putusan Majelis Hakim Tipikor tak dipenuhi.
Adapun, atas tindakannya, para tersangka bisa dikenai kewajiban membayar uang pengganti dan denda. Namun, bila kewajiban tak kunjung dipenuhi, pihaknya telah menyiapkan ganjaran yang setimpal.
"Jadi kalau sudah divonis membayar uang denda dan uang pengganti, tetapi tidak dibayarkan oleh korporasi itu, maka akan kita bekukan asetnya," tuturnya, Selasa (30/6/2020).
Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mencari peluang tersangka lain. Artinya, masih ada kemungkinan bahwa tak hanya 13 manajer investasi yang terseret dalam kasus Jiwasraya.
"Kami lihat alat buktinya nanti," katanya.
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020. Tersangka tersebut berkembang setelah beberapa pihak yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro terlebih dulu diamankan kepolisian.