Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2020).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan Fakhri Hilmi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.
Menurutnya, Fakhri Hilmi sudah dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, besok di Gedung Bundar Kejagung.
"Rencananya besok (1/7/2020) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febrie, Selasa (30/6/2020).
Meskipun demikian, Febrie tidak mau berspekulasi apakah tersangka akan langsung ditahan pada pemeriksaan pekan depan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Febrie, sesuai aturan KUHAP, penahanan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Belum tahu, kita lihat nanti tergantung penyidik," katanya.
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.