Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan dana nasabah yang tersimpan pada 13 tersangka perusahaan manager investasi (MI) tetap aman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola manajer investasi, bakal dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain.
Dengan demikian, jika muncul permasalahan dalam sebuah produk reksadana, tidak serta merta bisa mempengaruhi produk reksadana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.
Baca Juga
"Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manager investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi itu tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya," tuturnya, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, proses hukum terhadap perusahaan manager investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
"Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Heri.