Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa tim penyidik akan menggali keterangan dari para saksi pejabat OJK tersebut untuk mendalami proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi yang dilakukan tersangka Fakhri Hilmi.
"Keterangan saksi dianggap perlu untuk ketahui bagaimana proses pengawasan jual-beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT AJS pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat OJK," kata Hari, Senin (29/6/2020).
Ketiga saksi itu yakni Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK Muhammad Arif Budiman dan Kepala Bagian transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK Junaidi.
Menurutnya, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Fakhri Hilmi dan 13 korporasi manager investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka FH dan 13 korporasi," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.