Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan kemungkinan ada pejabat lain di Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan tim penyidik masih mengembangkan perkara yang menjerat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,81 triliun.
Menurut Ali, jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada pejabat OJK lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya tergantung dari alat bukti yang muncul, kalau ada alat buktinya, secara hukum ya harus kita tindaklanjuti," tutur Ali, Minggu (28/6/2020).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Fakhri Hilmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Baca Juga
"Mudah-mudahan pekan depan FH sudah langsung dipanggil dan diperiksa tim penyidik ya, jadi kita tunggu saja," kata Febrie, Jumat (26/6/2020).
Meskipun demikian, Febrie tidak mau berspekulasi apakah tersangka akan langsung ditahan pada pemeriksaan pekan depan atau tidak.
Menurut Febrie, sesuai aturan KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Belum tahu, kita lihat nanti tergantung penyidik," kata Febrie.
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.