Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Selain FH, Kejagung Bidik Pejabat OJK Lainnya

Setelah FH, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan pejabat lain di Otoritas Jasa Keuangan sebagai tersangka. Siapakah dia?
Ilustrasi-Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi-Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan kemungkinan ada pejabat lain di Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan tim penyidik masih mengembangkan perkara yang menjerat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,81 triliun.

Menurut Ali, jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada pejabat OJK lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya tergantung dari alat bukti yang muncul, kalau ada alat buktinya, secara hukum ya harus kita tindaklanjuti," tutur Ali, Minggu (28/6/2020).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Fakhri Hilmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Mudah-mudahan pekan depan FH sudah langsung dipanggil dan diperiksa tim penyidik ya, jadi kita tunggu saja," kata Febrie, Jumat (26/6/2020).

Meskipun demikian, Febrie tidak mau berspekulasi apakah tersangka akan langsung ditahan pada pemeriksaan pekan depan atau tidak.

Menurut Febrie, sesuai aturan KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Belum tahu, kita lihat nanti tergantung penyidik," kata Febrie.

Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper