Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa sejumlah emiten Bakrie Group terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan emiten Bakrie Group tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Mereka diminta keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.
Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan siapa saja yang diperiksa dari pihak emiten Bakrie Group yang diperiksa.
"Sudah dilakukan pemeriksaan kok itu (Bakrie Group) kemarin," tutur Ali, Minggu (28/6/2020).
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap emiten di Bakrie Group tersebut dilakukan untuk mendalami "nyanyian" terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga
Ali memastikan tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 13 tersangka koprorasi manager investasi. Namun, menurutnya, selama ada alat bukti, perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan terus dikembangkan.
"Semuanya tergantung dari alat bukti," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Benny Tjokrosaputro "bernyanyi' di pengadilan soal adanya keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro menyampaikan bahwa Bakrie Group berkontribusi dalam kerugian negara pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Itu ada cost of money-nya 10 persen per tahun, berarti kalau 12 tahun kan 120 persen, itu baru bunganya saja. Ini bunga flat aja, 120 persen dari Rp6,7 triliun bukannya Rp8 triliun, nah Rp8 triliun ditambah Rp6,7 triliun bukannya Rp14,7 itu baru yang flat, kalau bunga berbunga bukannya bisa jadi Rp16-17 triliun. Bolongnya dari mana sudah tahu kan ya bolongnya dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie," kata Benny.