Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menelusuri keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwaraya yang telah membuat negara rugi hingga Rp16,81 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan munculnya nama Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim penyidik Kejaksaan Agung, kata Febrie, bergerak cepat menindaklanjuti pernyataan terdakwa Benny Tjokrosaputro.
"Ini kan sudah terbuka di persidangan, kita ikuti dan lihat saja prosesnya, yang jelas kita tidak berhenti sampai di sini," tutur Febrie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (25/6/2020).
Febrie menjelaskan pihaknya akan mencari alat bukti yang menguatkan informasi Benny Tjokro terkait adanya keterlibatan Bakrie Group dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita akan lihat alat buktinya dulu. Kita akan berhati-hati dan mencari petunjuk sejauh mana korporasi atau seseorang keterlibatannya dengan pelaku utama. Kita tidak mau berasumsi, tetapi akan melihat alat bukti," kata Febrie.
Baca Juga
Sebelumnya, terdakwa Benny Tjokrosaputro 'bernyanyi' di pengadilan soal adanya keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro menyampaikan bahwa Bakrie Group berkontribusi dalam kerugian negara pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Itu ada cost of money-nya 10 persen per tahun, berarti kalau 12 tahun kan 120 persen, itu baru bunganya saja. Ini bunga flat aja, 120 persen dari Rp6,7 triliun bukannya Rp8 triliun, nah Rp8 triliun ditambah Rp6,7 triliun bukannya Rp14,7 itu baru yang flat, kalau bunga berbunga bukannya bisa jadi Rp16-17 triliun. Bolongnya dari mana sudah tahu kan ya bolongnya dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie," kata Benny.