Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) perintahkan penyidik untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Bakrie Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan terdakwa Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (24/6/2020), menyampaikan adanya dugaan aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa emiten Bakrie Group.
"Penyampaian soal adanya keterlibatan emiten di Bakrie Group itu menarik sekali ya, tim penyidik harus memfollow up itu dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya ini," tuturnya, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, terdakwa Benny Tjokrosaputro telah 'bernyanyi' soal adanya keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dia menyampaikan bahwa Bakrie Group berkontribusi cukup besar dalam kerugian negara pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Itu ada cost of money-nya 10 persen per tahun, berarti kalau 12 tahun berarti kan 120 persen, itu baru bunganya saja. Ini bunga flat aja, 120 persen dari Rp6,7 triliun bukannya Rp8 triliun, nah Rp8 triliun ditambah Rp6,7 triliun bukannya Rp14,7 itu baru yang flat, kalau bunga berbunga bukannya bisa jadi Rp16-17 triliun. Bolongnya dari mana sudah tahu kan ya bolongnya dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie," kata Benny.