Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Angkat Bicara soal Urgensi Kehadiran UU Cipta Kerja

Wapres Ma'ruf Amin menegaskan UU Cipta Kerja merupakan respons pemerintah atas tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan penjelasan terkait urgensi kehadiran Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.

Hal itu diungkapkannya melalu akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Selasa (13/10/2020) malam. UU Cipta Kerja, jelasnya, merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

Selain itu, regulasi itu menjadi bagian dari upaya untuk perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

"UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yg kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih sehingga proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya," demikian cuitan akun Twitter Wapres Ma'ruf Amin.

Pembenahan untuk sejumlah kendala tersebut direalisasikan melalui undang-undang yang terpadu yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha.

Dengan begitu, ungkapnya, UU Cipta Kerja akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam kompetisi global.

"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang kita siapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pasca pandemi, sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," ujar Ma'ruf Amin.

Seperti diketahu, UU Cipta Kerja mendapatkan reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah. Aksi penolakan itu kian masif ketika draf Omnibus Law itu disepakati oleh DPR dan Pemerintah pada pekan lalu, Minggu (4/10/2020).

Penolakan itu pun hadir dalam wujud aksi unjuk rasa dari kalangan buruh, mahasiswa dan pelajar. Aksi massa itu di beberapa wilayah bahkan berujung perusakan fasilitas publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper