Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sedikitnya 600 laporan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada serentak 2020 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Presiden Ma`ruf Amin menekankan bahwa netralitas adalah tugas dan fungsi ASN.
Bawaslu menerima sedikitnya 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. 600 laporan di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Wapres menuturkan bahwa beberapa pelanggaran netralitas yang perlu mendapat perhatian antara lain memberi dukungan kepada pasangan calon di media sosial.
Selain itu, ada pula ASN yang melakukan pendekatan atau pendaftaran diri pada salah satu partai politik, turut mensosialisasikan bakal calon hingga menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon.
“[Juga] mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Wapres saat memberi sambutan dalam webinar Kampanye Nasional Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).
Dia mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.
Baca Juga
Sikap netral diyakini akan menjaga dan menangkal politisasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Selain itu, netralitas ASN memerlukan dukungan dari para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi baik sipil maupun non-sipil.
“Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” ujarnya.