Bisnis.com, JAKARTA - Selama tiga hari terakhir berbagai elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja. Bahkan, demonstrasi di banyak lokasi berakhir ricuh dengan perusakan fasilitas umum dan menimbulkan korban luka.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa keberatan terhadap pasal tertentu dalam UU Cipta kerja dapat ditempuh melalui jalur konstiusional.
“Apabila ada keberatan terhadap pasal-pasal tertentu, jalur konstitusionalnya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Terima kasih,” kata Fadjroel, Jumat (9/10/2020).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyesalkan telah terjadi vandalisme. Menurutnya, demonstrasi seharusnya menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Jadi ya silahkan demo tertib aman damai, jaga protokol kesehatan, tapi kalau seperti ini pemerintah menyesalkan dan mengimbau ke depannya demo bisa lebih tertib lagi,” ujarnya.
Senada dengan Fadjroel, Donny mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki opsi untuk menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker. Masyarakat dipersilahkan mengambil jalur konstiusional bila keberatan terhadap pasal-pasal tertentu.
Baca Juga
“Artinya bagi yang keberatan silahkan mengajukan JR [judicial review] ke MK yah, biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” kata Donny.
Sementara itu, Presiden Jokowi hingga berita ini diturunkan belum membuka suara terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja. Kemarin, Presiden beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah di tengah aksi massa yang berujung ricuh di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adapun, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di sejumlah daerah sejak 6 Oktober hingga kemarin, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh di beberapa lokasi.