Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Meskipun demikian, belum ada dalam pertimbangan Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
“Opsi perppu [pembatalan UU Ciptaker] belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tdak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Oleh karena itu, Donny mengatakan satu-satunya jalan yang ada bagi masyarakat yang tidak puas terhadap UU Ciptaker adalah judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
“Biar nanti MK yang memutuskan, nanti pemerintah mengikutinya,” katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Donny mengatakan bila hendak turun ke jalan, pemerintah meminta aksi unjuk rasa dilakukan dengan damai dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang kesulitan karena pandemi Covid-19, sehingga jangan sampai ada tindakan perusakan dari peserta unjuk rasa yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Adapun sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi adalah satu orang yang dapat membatalkan UU Ciptaker. Hal ini dapat dia lakukan dengan menerbitkan perppu yang membatalkan UU Ciptaker.
"Presiden kan bisa mengeluarkan perppu untuk mengenyahkan UU Cipta Kerja ini, tapi rasanya tidak mungkin," tuturnya melalui kanal Youtube Refly Harun.
Pasalnya, Refly menilai, pihak yang belakangan ini bersikeras mengesahkan RUU Cipta Kerja adalah lembaga eksekutif, sehingga pembahasannya juga turut dipercepat oleh lembaga legislatif.
“Karena pemerintah yang seolah-olah ingin cepat agar undang-undang ini bisa disahkan," katanya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Kamis (8/10/2020).