Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu.
Perppu dimaksud untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) setelah salah satu fraksi DPR tersebut menolak disahkannya UU Ciptaker.
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat, Terbitkan perppu. Cabut UU Ciptaker, sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Menurut Anggota Komisi V DPR yang baru saja terpilih menggantikan Presiden PKS Sohibul Iman tersebut, akhir-akhir ini aksi demo masif dilakukan kelompok buruh dan masyarakat sipil menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya pada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," kata Syaikhu.
Syaikhu menilai substansi pada UU Cipta Kerja memuat pengaturan yang tidak adil terhadap nasib pekerja atau buruh. UU Cipta Kerja lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
Baca Juga
"Hal ini tecermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah, dan pesangon," kata Syaikhu.
PKS, ujar Syaikhu, menyebut UU Cipta Kerja cacat secara substansi selain cacat formil dalam prosesnya.
"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan. Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan," kata Syaikhu.
Oleh karena itu, Syaikhu menegaskan, PKS menolak UU Cipta Kerja dari awal hingga saat pengesahan di sidang paripurna DPR.