Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 6,9 Juta Pengangguran, UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi?

Presiden Jokowi menyatakan UU Cipta Kerja akan dapat membantu membuka penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berkeyakinan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja akan mempermudah para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Presiden mengatakan bahwa setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk Indonesia dengan usia kerja baru sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Menurut Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," ujarnya.

Walhasil, sambungnya, UU Cipta Kerja disusun dan disahkan dengan tujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan akhirnya mengurangi angka pengangguran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Survei terbaru yang dilakukan oleh JobStreet terhadap 5.131 pencari kerja dan 486 perekrut menunjukkan bahwa angka pengangguran diprediksi meningkat 4 juta - 5 juta orang sehingga jumlahnya dapat mencapai 11 juta orang pada akhir tahun 2020.

Senada, krisis pengangguran juga melanda dunia atau global. Organisasi Buruh Dunia (ILO) memprediksi dalam laporan terbarunya merevisi perkiraan kehilangan jam kerja global pada kuartal kedua tahun ini dari sebelumnya 14 persen setara 400 juta pekerjaan penuh waktu menjadi 17,3 persen setara 495 juta pekerjaan.

Negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah adalah yang paling terpukul, setelah mengalami perkiraan penurunan jam kerja sebesar 23,3 persen atau 240 juta pekerjaan pada kuartal kedua tahun ini.

Kehilangan jam kerja diperkirakan akan tetap tinggi pada kuartal ketiga 2020 di angka 12,1 persen atau 345 juta pekerjaan. Selain itu, revisi proyeksi untuk kuartal keempat menunjukkan prospek yang lebih suram dari perkiraan sebelumnya.

Dalam skenario dasar, kehilangan jam kerja pada kuartal terakhir 2020 diperkirakan mencapai 8,6 persen, atau 245 juta pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper