Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa rampung dalam tiga bulan setelah diundangkan.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Presiden menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan diikuti banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah pun membuka dan mengundang saran dari masyarakat.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujarnya.
Adapun, dalam UU Cipta kerja terdapat sembilan klaster yang diatur di dalamnya antara lain klaster Peningkatan Ekosistem Investasi, Klaster Ketenagakerjaan, Klaster UMKM dan Koperasi, Klaster Riset dan Inovasi, Kemudahan Berusaha, Klaster Perpajakan, hingga Pengenaan Sanksi.
Bisnis mencatat, terkait klaster ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi, bakal ada 3 sampai 5 aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan dirampungkan pada akhir Oktober.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan-aturan tersebut akan menjadi peraturan pelaksana atas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Minimal akan ada 3 sampai 5 Peraturan Pemerintah yang disiapkan, akhir Oktober ini ditargetkan selesai,” katanya Menaker Ida.