Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Masukan Masyarakat

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan merampungkan aturan turunan UU Cipta Kerja paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembahasan dan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan diikuti banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah pun membuka dan mengundang saran dari masyarakat.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan merampungkan aturan turunan UU Cipta Kerja paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

Presiden juga tetap kukuh mempertahankan UU Cipta Kerja meski ada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Presiden tetap berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja ini akan bermanfaat bagi jutaan pekerja.

Oleh sebab itu, dia menyatakan jika tetap ada ketidakpuasan atas beleid ini, masyarakat pun bisa mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi.

Dalam pidatonya Jokowi juga menilai gelombang besar protes terhadap UU Cipta Kerja disebabkan adanya disinformasi dan hoaks yang beredar di kalangan masyarakat.

Jokowi mengambil contoh soal penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Dia mengklaim kabar yang beredar mengenai hal tersebut tidak benar, karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper