Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim telah menangkap 796 orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarkis bernama Anarko di sejumlah wilayah di Indonesia yang diduga memicu kericuhan pada aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan 796 yang diduga terafiliasi dengan kelompok Anarko tersebut diamankan oleh Polda Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang yang diamankan tersebut terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, PMJ (Jakarta), Sumut, dan Kalbar," kata Argo, Jumat (9/10/2020).
Beberapa fasilitas umum yang dirusak kelompok tersebut antara lain kendaraan dinas petugas, pos polisi dan beberapa bangunan. Selain itu, kata Argo ada juga anggota Polri yang menjadi korban dalam aksi penolakan RUU Omnibus Law itu di sejumlah lokasi di Indonesia.
"Cukup banyak yang dirusak oleh kelompok ini dan ada juga Polisi yang jadi korbannya," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law berakhir ricuh dan terjadi perusakan sejumlah fasilitas umum di sejumlah lokasi di Indonesia.
Baca Juga
Aksi yang selesai hingga dini hari, Jumat (9/10/2020) berbuntut pada penangkapan ribuan peserta aksi yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan buruh.
Tidak hanya itu, ribuan orang yang diamankan dalam aksi tersebut juga terbukti reaktif setelah dilakukan tes swab di Kepolisian.