Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPRD Tegal Sudah Minta Maaf, Bagaimana Proses Hukumnya?

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). - Antara - Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). - Antara - Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah tetap memproses hukum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo meskipun sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengemukakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya menggelar acara dangdutan besar-besaran dan mengundang lebih dari 1.000 orang dalam acara tersebut.

"Tersangka telah mengakui kesalahannya," kata Iskandar, Jumat (2/10/2020).

Kendati demikian, kata Iskandar tersangka tidak menuruti permintaan dari aparat penegak hukum yang telah memberikan imbauan agar acara itu segera dibubarkan.

"Dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ujarnya.

Kini, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan diteliti agar berkas dinyatakan lengkap (P21), untuk kemudian dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua.

Tersangka dijerat Pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper