Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah telah mengirimkan berkas perkara tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal Jawa Tengah terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Tegal Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas perkara Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut kini tengah diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian bakal dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua berupa alat bukti dan tersangka ke JPU.
"Iya benar, sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkaranya," kata Argo, Kamis (1/10/2020).
Argo berpandangan bahwa aksi yang dilakukan oleh tersangka Wasmad Edi Susilo dengan cara menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19, bisa membuat klaster Covid-19 baru di Indonesia.
Oleh sebab itu, kata Argo, Wasmad Edi Susilo telah dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP karena melakukan hajatan dan sunatan tanpa memperhatikan protokol covid-19.
Baca Juga
"Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," kata Argo.