Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka. Terancam Penjara 1 Tahun

Buntut dari peristiwa dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) lalu menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dijadikan tersangka.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kesehatan

Bisnis.com, SEMARANG - Buntut dari peristiwa dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) lalu menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dijadikan tersangka.

Wasmad terandam hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU No.6 tentang Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng kepada awak media, Selasa (29/9/2020).

Perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal menetapkan tersangka satu orang atas nama tersangka Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara.

“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya, 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri," terangnya.

Dia menambahkan, beberapa barang bukti sudah disita yaitu surat keterangan, serta surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek.

“Awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek," tuturnya.

Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Sehingga penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP. Yang bersangkutan dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian," kata Iskandar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper