Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Anggota Ombudsman 2016-2021 Ikut Seleksi Periode Berikutnya

Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman melaporkan bahwa ada 71 calon anggota Ombudsman 2021-2026 yang lolos seleksi kualitas.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Ombudsman periode 2016-2021 kembali masuk dalam daftar calon anggota lembaga negara itu untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya.

Hal itu terungkap dalam dalam surat undangan yang mengajak partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan terhadap para kandidat anggota Ombudsman 2021-2026. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Chandra M. Hamzah, Kamis (1/10/2020).

Dari 9 anggota Ombudsman 2016-2021, lima orang di antaranya masuk dalam daftar calon anggota periode berikutnya yakni Adrianus Eliasta Meliala, Alvin Lie Ling Piao, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Laode Ida, dan Ninik Rahayu. Kelimanya berstatus anggota Ombudsman 2016-2021.

Sementara itu, Ketua Ombudsman 2016-2021 yang merangkap anggota, Amzulian Rifai dan Lely Pelitasari Soebekty yang menjadi Wakil Ketua merangkap Anggota tidak lagi masuk dalam daftar calon anggota.

Hal yang sama terjadi pada dua anggota lain Ombudsman 2016-2021 yakni Ahmad Alamsyah Saragih dan Ahmad Su'adi.

Adapun, berdasarkan lampiran surat undangan dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman, tercatat ada 71 calon anggota Ombudsman 2021-2026 yang lolos seleksi kualitas.

"Dengan ini Panitia Seleksi mengundang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi ini berupa masukan terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021-2026 yang dinyatakan Lulus Seleksi Kualitas," demikian tertulis pada surat undangan tersebut.

Masukan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi terhitung sejak pengumuman itu diteken hingga 14 Oktober 2020, pukul 16.00 WIB.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk  Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Ombudsman juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga legara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper