Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum oleh Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, MA memangkas mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas menjadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA.
"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/10/2020).
Menurut Ali 'sunatan masal' hukuman koruptor di tingkat PK merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luat biasa.
"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," katanya.
Dia menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung.
"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membiarkan masyarkaat menilai ihwal 'sunatan masal' hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja seoptimal mungkin dalam menangani perkara korupsi. Nawawi berujar KPK tidak bisa berbuat setelah upaya hukum PK dikabulkan
"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK berharap MA dapar segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Pasalnya, ke-22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.