Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lecehkan Penumpang saat Rapid Test, Tersangka E Dipolisikan karena Diduga Larikan Wanita di Bawah Umur

Saat diamankan EFY bersama seorang wanita berinisial E yang juga diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian mengungkapkan bahwa  EFY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan dan pemerasan terhadap seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta, pernah dipolisikan gara-gara diduga melarikan perempuan di bawah umur.

"Tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumatra Utara menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

Tersangka EFY diamankan petugas di EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatra Utara.

Saat diamankan EFY bersama seorang wanita berinisial E yang juga diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Dijelaskan Yusri, EFY dilaporkan ke polisi oleh orangtua E pada tahun 2018. Meski demikian saat diperiksa, EFY bersikeras bahwa E adalah istrinya yang sah.

"Pelapor pada saat itu 2018, melaporkan ke Polda Sumatra Utara, tapi pelapor ini sudah meninggal dunia, yang melaporkan adalah orangtua E sendiri, yang sampai saat ini diakui oleh EFY itu E adalah istrinya yang sah, kita masih mendalami itu," katanya.

EFY sempat melarikan diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap penumpang di Bandara Soekarno-Hatta  viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatra Utara menggunakan bus.

EFY ditangkap oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta di indekosnya di Balige, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita berinisial E dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

EFY telah ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper