Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dan Suriname secara resmi memberlakukan bebas visa bagi warga negaranya per 1 September 2020.
Persetujuan bebas visa Indonesia-Suriname ini berlaku bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
“Setiap WNI dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname hingga 30 hari. Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia,” seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (29/9/2020).
Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan people-to-people contact antara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.
Suriname, dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.
Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan dengan adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname, dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif.
Persetujuan bebas visa ini telah ditanda tangani oleh Menlu Retno Marsudi dan Menlu Suriname Yldiz Pollack-Beighle sejak Mei 2019. Persetujuan bebas visa berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur internalnya.
Baca Juga
Hubungan bilateral Indonesia - Suriname sudah dimulai sejak bulan Agustus 1951, ketika Suriname masih berada dibawah pemerintahan penjajah Belanda. Namun, kantor tersebut sempat ditutup pada 1958 - 1964 akibat merenggangnya hubungan antara Indonesia - Belanda.
Pada tahun 1964 pemerintah Indonesia membuka kembali perwakilannya di Suriname pada tingkat Konsulat Jenderal.
Hubungan Indonesia - Suriname terus mengalami perkembangan sejak Suriname memperoleh kemerdekaan dari Belanda yang diikuti dengan pembukaan perwakilan RI pada tingkat Kedutaan Besar.