Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memindahkan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Tangerang, Selasa (22/9/2020).
Dari ke-58 Napi itu, 30 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum Security. Sementara itu, 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana seperti hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).
Dia mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian pemindahan Narapidana Bandar Narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya.
Lebih dari 300 narapidana dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
"Dan akan terus dilakukan secara kontinyu," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Rika, pemindahan ratusan napi bandar narkoba ini adalah bentuk komitmen tegas jajaran Ditjenpas untuk perang terhadap Narkoba.
Selain itu, pemindahan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.
"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari Pimpinan tertinggi hingga pelaksana dibawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ucapnya.
Diketahui, Lapas Klas I Tangerang sempat disorot lantaran seorang napi bandar narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari sel tahanannya.
Diduga, Cai Ji Fan yang merupakan warga negara Tiongkok dan telah divonis hukuman mati itu melarikan diri dari Lapas Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke gorong-gorong saluran air yang ada di luar Lapas.