Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya tetap memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara serentak tetap dilakukan pada 9 Desember 2020, meskipun beragam pihak meminya ditunda.
Penundaan itu disebabkan situasi pandemi Covid-19 belum terkendali. Pasalnya, pelaksanaan pilkada yang lazimnya mengumpulkan orang dalam jumlah besar, dari tahapan kampanye hingga pencoblosan, berisiko menularkan Virus Corona SARS=CoV-2 penyebab Covid-19.
Selain berisiko menjadi media penularan Virus Corona dan berpotensi memunculkan klaster pilkada, gelaran pilkada ini juga dianggap memakan dana tidak sedikit, padahal negara tengah berjibaku menghadang gelombang pandemi Covid-19.
Untuk itu, dibutuhkan dana untuk beragam kegiatan menanggulangi wabah Covid-19.
Misalnya, screening untuk penapisan berupa tes cepat (rapid test), konfirmasi kasus positif melalui tes usap secara metode polymerase chain reaction (PCR), pengadaan tempat untuk isolasi, laboratorium dan perlengkapannya , alat pelindung diri (APD) untuk tanaga kesehatan, hingga insentif untuk tenaga medis dan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.
Adapun strategi yang digaungkan untuk mencegah penularan Covid-19 ini adalah 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Menjaga jarak ini sulit dilakukan di tengah kerumunan orang, meski sudah dibuat batas atau jarak. Inilah yang dikhawatirkan memunculkan klaster pilkada.
Hari ini saja, Rabu (23/9/2020), penambahan kasus baru Covid-19 kembali mencatat rekor tertinggi, yakni 4.465 kasus.
Berdasarkan data yang dirilis pada situs resmi Kementerian Kesehatan, total kasus positif Covid-19 mencapai 257.388 orang atau bertambah 4.465 jika dibandingkan total kasus positif pada hari sebelumnya.
Adapun, kasus sembuh pada hari ini bertambah 3.660 orang sehingga totalnya menjadi 187.958 orang, sedangkan kasus meninggal hampir menembus 10.000 kasus yaitu 9.977 kasus atau bertambah 140 orang jika dibandingkan hari sebelumnya.
Pemerintah, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Pilkada 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, namun dalam praktiknya, saat pendaftaran pasangan calon (paslon) ke KPU di daerah, ada saja yang melanggar protokol kesehatan.
Berikut beberapa pihak yang menyarankan Pilkada 2020 ditunda: