Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU KPK : Alexander Marwata Sebut Izin Dewas Tidak Menghambat

Komisioner KPK mengakui bahwa perizinan sejak berlakunya revisi UU KPK memerlukan tahapan dan waktu lebih panjang.
Komisioner KPK Alexander Marwata./Antara
Komisioner KPK Alexander Marwata./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim bahwa Dewan Pengawas KPK tidak menghambat proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini kalau dianggap ada hambatan mungkin tidak karena semua permohonan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas,” kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam sidang perkara pengujian UU KPK hasil revisi di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Meski demikian, Marwata mengakui bahwa perizinan sejak berlakunya revisi UU KPK memerlukan tahapan dan waktu lebih panjang. Padahal, kata dia, proses seperti penggeledahan dan penyitaan terkadang perlu segera dilakukan dalam keadaan mendesak.

“Hal ini rasa-rasanya perlu diatur,” ujar Marwata.

Semenjak UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berlaku, proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus disetujui oleh Dewan Pengawas KPK. Menurut Marwata, persetujuan diberikan dalam tempo 1x24 jam atau bisa ditambah paling lambat 1x24 jam lagi.

Sebelum izin diberikan, pimpinan menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK. Setelah itu, giliran penyidik melakukan gelar perkara sebagai pertimbangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin.

“Pada praktiknya izin bisa dipercepat dan anggota Dewas responsif dengan surat-surat permohonan yang diajukan penyidik,” ujarnya.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Marwata mewakili pimpinan KPK memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan pengujian UU 19/2019. Sebelum keterangan pimpinan, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyampaikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dari pemohon Universitas Islam Indonesia.

Hari ini, MK melanjutkan sidang pemeriksaan perkara pengujian UU KPK hasil revisi. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi Novel Baswedan, komisioner KPK, dan Dewan Pengawas KPK.

Pengujian UU KPK, baik formil maupun materiil, tinggal menyisakan tujuh perkara. Sidang pemeriksaan ketujuh perkara tersebut disatukan oleh MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper