Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020

Pengamanan Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Satuan Pengamananan atau Satpam/Instagram
Satuan Pengamananan atau Satpam/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Polri atau Kapolri Jenderal Idham Azis meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 4 Agustus 2020. 

Dalam aturan ini, Pengamanan Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Di lapangan, pengamanan ini terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.

Selain itu, terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

Pasal 3 ayat 3 dan 4 peraturan ini menyebutkan Pengamanan Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.

"Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda," tulis Pasal 3 ayat 5.

Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi Pam Swakarsa ini sekaligus merombak sistem Satpam selama ini. Dalam Perkap tersebut, Idham membuat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor.

Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.

Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.

"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan," tulis Pasal 21 ayat 2.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper