Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan semua tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020 nanti.
Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' terhadap 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia secara virtual, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, Polri tetap harus profesional sekaligus cermat dalam menegakkan hukum terhadap para pelanggar ketika Pilkada Serentak 2020 nanti di 270 Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Para penyidik, pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," tutur Sigit.
Selain itu, kata Sigit, Polri harus netral dan tidak diperbolehkan menjadi alat politik bagi kelompok tertentu, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali meningkat.
"Netralitas Polri adalah harga mati," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 ter tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Telegram itu berisi tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada, di antaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Adapun, Polri akan menerjunkan 137.729 personel untuk mengamankan Pilkada Serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 di sejumlah daerah. Ratusan ribu personel Polri tersebut akan mengamankan 300.152 tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa lokasi di Indonesia.